Kerugian Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Rp 190 Triliun Itu Satu Tahun

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikawal memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga

 

TEMPO.CO, Magelang – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM sebesar Rp 193,7 triliun terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

“Yang pasti Rp 190 triliun itu satu tahun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah menyampaikan materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada Selasa malam, 25 Februari 2025.

Sementara praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun. “Mulai tahun 2018 sampai 2023,” kata dia.

Hingga kini tujuh orang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Sanitiar tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Menurutnya, akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian karena harga minyak melonjak. “Mereka mencari keuntungan di situ yang tidak halal. Sehingga harga minyak jadi tinggi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka antara lain kepada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.

“Namun, tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *